Berita

Sikapi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Mahasiswa Gelar Audiensi dengan Ketua STKIP PGRI Pacitan beserta Jajaran

Senin, 13 Desember 2021 – Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan mengadakan audiensi terkait penerapan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup Perguruan Tinggi bersama Ketua STKIP PGRI Pacitan dan jajaranya bertempat di Gedung H STKIP PGRI Pacitan.

Berawal diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 per tanggal 31 Agustus 2021 yang telah disahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, belum adanya kejelasan tindakan ataupun sosialisasi dari pihak kampus menjadi poin penting diadakanya audiensi ini. Tujuan diadakannya audiensi ini adalah untuk meminta kejelasan tindakan dari pihak Perguruan tinggi terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang telah disahkan.

Audiensi dimulai pada pukul 11.00 WIB yang diawali dengan pemaparan pernyataan sikap mahasiswa STKIP PGRI Pacitan tentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diwakili oleh koordinator mahasiswa, Khoirul Ilham antara lain:

  • Menyatakan penolakan terhadap kekerasan seksual di lingkup kampus umum maupun Perguruan Tinggi.
  • Mendesak Perguruan Tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.
  • Memberi masukan terhadap Kemendikbudristek untuk mengadakan sosialisasi lanjutan terkait pasal-pasal yang kontroversial.
  • Mengharapkan pihak Kemendikbudristek untuk menambahkan sanksi atau Tindakan untuk pelaku kekerasan seksual.

Adanya pernyataan sikap mahasiswa STKIP PGRI Pacitan tentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan hasil dari kajian strategis yang di inisiasi oleh Menteri Luar Negeri BEM STKIP PGRI Pacitan dengan menggandeng DPM dan HMP di lingkup kampus. Kajian Strategis dilanjutkan dengan pengadaan survey terhadap mahasiswa yang telah dilaksanakan dalam beberapa pekan sebelum audiensi.

Ketua STKIP PGRI Pacitan, Dr. Mukodi, M.S.I. sangat mengapresiasi adanya inisiasi mahasiswa dalam mengkaji Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Dr. Mukodi, M.S.I. memberikan beberapa tanggapan dari adanya pernyataan sikap mahasiswa diantaranya adalah:

  • Pihak kampus sangat mendukung adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021;
  • Pihak kampus telah mendiskusikan adanya pembetukan Panitia Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual;
  • Menindak lebih tegas apabila terdapat pelaku kekerasan seksual di lingkup kampus;
  • Pihak kampus akan mengadakan survey dalam skala besar dalam menghimpun informasi mahasiswa ada/tidaknya indikasi tindak kekerasan seksual di lingkup kampus dengan mengadakan sosialisasi/edukasi sebelumnya;
  • Akan mengagendakan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual. Sebagai follow up adanya penandatanganan komitmen Perguruan Tinggi dalam melaksanakan implementasi kebijakan anti korupsi, anti toleransi, anti kekerasan seksual, dan anti perundungan pada 29 Maret 2021.
  • Pihak kampus bertindak dan berupaya dalam mengambil tindakan preventif (pencegahan).

            “Kami sudah bergerak dengan cepat membuat regulasi terkait disahkanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dimulai dari penyusunan SK panitia pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hanya saja untuk sosialisasi masih tertunda karena padatnya jadwal yang harus kami selesaikan. Mahasiswa juga dapat membentuk wadah-wadah yang berhubungan dengan isu sosial. Saya juga berharap nantinya ketika mahasiswa akan membuat instrumen survey untuk dapat berkoordinasi dengan pihak kampus dalam penyusunannya agar menciptakan produk yang lebih baik Tutur Wakil Ketua II STKIP PGRI Pacitan, Urip Tisngati, M.Pd.

Audiensi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi mahasiswa terkait fasilitas sarana dan prasarana kampus. Dari audiensi yang telah dilaksanakan, mahasiswa berharap adanya tindak lanjut dari pihak kampus STKIP PGRI Pacitan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *