Ormawa

Desak Penerapan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan Minta Fasilitas Audiensi Kampus

Menindaklanjuti disahkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang kekerasan seksual di lingkup kampus, Aliansi Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan mendesak kampus untuk segera menerapkan aturan tersebut. Desakan mahasiswa kemudian di wadahi oleh kampus melalui forum audiensi yang terselenggara di Aula Kampus STKIP PGRI Pacitan, Selasa 26 April 2022.

Aliansi Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan merupakan gabungan dari ormawa diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP). Adapun pihak kampus yang hadir dalam audiensi adalah pimpinan kampus yakni Ketua STKIP PGRI Pacitan, Dr. Mukodi, M.S.I. dan segenap jajaran Wakil Ketua STKIP PGRI Pacitan.

Audiensi ini bertujuan untuk memperjelas progres kampus dalam menerapkan Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang pada audiensi sebelumnya kampus telah mendukung dan menyetujui tuntunan dari mahasiswa untuk segera diterapkanya aturan. Dalam audiensi kali ini aliansi mahasiswa menuntut untuk segera mempercepat pembentukan Satgas serta dalam pembentukanya harus melibatkan elemen mahasiswa.

“Pelibatan elemen mahasiswa menjadi keharusan karena sudah diatur dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021. Oleh karena itu, kami meminta pihak kampus untuk tidak hanya melibatkan dosen saja. Hal ini dikarenakan, mayoritas pelaku kekerasan seksual justru datang dari pihak dosen” kata Irma Sintia selaku koordinator audensi mahasiswa.

“Kekerasan seksual sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Kampus menjadi area publik nomor 3 yang rentan akan kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi. Ditambah lagi dalam hasil survey yang dilakukan oleh BEM STKIP PGRI Pacitan ditemukan 1 pelapor yang mengaku dirinya sebagai korban kekerasan seksual. Data ini kami kira sudah menjadi alasan kuat mengapa kita harus segera menerapkan Permendikbud No 30 Tahun 2021 karena pada dasarnya mayoritas korban kekerasan seksual enggan melapor. Dengan adanya Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini akan menjadi angin segar dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dalam ruang lingkup kampus” kata Yusuf Mukib selaku Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan.

Dalam momentum tersebut Dr. Mukodi, M.S.I, Ketua STKIP PGRI Pacitan menyampaikan ucapan terima kasih kepada mahasiswa atas kepeduliannya terhadap persoalan di lingkup kampus. Ia menuturkan bahwa adanya bantuan dan aspirasi dari mahasiswa atas persoalan di lingkup kampus terutama adanya upaya penerepan Permendikbud No 30 Tahun 2021 sangat dibutuhkan. Selanjutnya, Dr. Mukodi, M.S.I. juga menuturkan bahwa adanya aspirasi untuk melibatkan peranan mahasiswa merupakan langkah konkrit yang dapat dilakukan dalam mempercepat penerapan Permendikbud No 30 Tahun 2021 di Kampus SKTKIP PGRI Pacitan (26/4/2022).

Adapun produk dari audiensi ini adalah kesepakatan antara Aliansi Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan dan Lembaga untuk segera mempercepat pembentukan Satgas dengan melibatkan elemen mahasiswa di didalamnya. Selain itu, audiensi juga menyinggung tentang persoalan adanya pemangkasan bantuan KIP-K kepada mahasiswa yang menjadi isu simpang siur di tengah kampus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *