Penyamaan Persepsi Calon Anggota Satgas Kekerasan Seksual
Menindak lanjuti audiensi pada tanggal 26 April 2022 tentang keterlibatan mahasiswa dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pihak kampus menyatakan perlu adanya keterlibatan mahasiswa dalam penerapan permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mahasiswa STKIP PGRI Pacitan mendelegasikan perwakilan masing masing prodi untuk tergabung dalam keanggotaan satgas ppks dan melakukan diskusi terkait dengan satgas ppks.
Kegiatan diskusi yang dilakukan oleh delegasi mahasiswa bertujuan untuk melakukan penyamaan persepsi terkait tupoksi satgas yaitu memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kekerasan seksual. Seperti yang kita ketahui satgas memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkup kampus, dan keterlibatan mahasiswa dalam pembentukan satgas ini sebagai kontrol pihak kampus dalam penerapan permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
“Keterlibatan mahasiswa tentu saja sangat diperlukan dalam penerapan Permendikbudrisrek, dikarenakan mahasiswa memiliki andil yang cukup besar. Jadi apabila mahasiswa tidak dilibatkan dalam penerapan Permendikbudrisrek pasti hasilnya tidak maksimal” kata Irma Sintia selaku pemateri
“Bilamana konteks pembahasannya tentang kekerasan seksual mahasiswa akan menganggap itu hal yang tabu dikarenakan kurangnya edukasi tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi. Apabila satgas ppks sudah dibentuk tentu saja ini akan menjadi media yang tepat untuk menambah pengetahuan dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual” Kata Dela Prastisia selaku calon anggota satgas.
Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang, (4) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(Ditulis oleh : Arina Manasikana)