Berita,  SUARA MAHASISWA

Sikapi Permendikbud 30, BEM STKIP Gelar Diskusi Isu Kekerasan Seksual

Selasa (16/11/2021) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Pacitan melakukan Diskusi Internal (Kanal) terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 (Permendikbud 30) Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Diskusi ini bertujuan untuk menyikapi kebijakan didalam Permendikbud 30 sekaligus penyamaan persepsi mengenai isu kekerasan seksual pada perempuan.

Saat ini kekerasan seksual adalah sebuah masalah yang dianggap kurang mendapat perhatian bersama. Padahal menurut survei Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan bahwa lingkungan kampus menjadi ruang paling rentang ke tiga setelah Jalanan dan Transportasi Umum dalam hal kekerasan seksual.Sehingga Permendikbud nomer 30 ini dipandang sebagai upaya Menteri Pendidikan dalam memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi.

BEM STKIP PGRI Pacitan menyatakan dukungan terhadap pengesahan Permendikbud 30, namun dengan beberapa catatan pada pasal yang menuai polemik.
“Pada pasal 5 ayat 2 yang kontroversial, seharusnya Mendikbud memberikan pemahaman atau sosialisasi lanjutan kepada sasaran tentang makna dan maksud pasal tersebut, sehingga tidak multitafsir dan menuai polemik”. Ungkap Yusuf Mukib Presiden mahasiswa STKIP PGRI Pacitan.

“Diskusi yang dilakukan membuahkan beberapa hasil, yaitu persamaan persepsi mahasiswa terhadap permendikbud 30 sehingga terbentuk penyataan sikap.
Harapannya pergerakan BEM dalam menyikapi permendikbud ini dapat menjadi langkah awal kepekaan mahasiswa STKIP PGRI Pacitan dan juga civitas akademika dalam melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak terkait Permendikbud 30”. Ujar Khoirul Ilham selaku Koordinator Menteri Luar Negeri BEM STKIP PGRI Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *